Aceh Timur, Mediasimoraya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur resmi mengalokasikan lahan strategis untuk pembangunan kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) beserta fasilitas pendukung, termasuk pusat rehabilitasi narkoba, dalam upaya memperluas akses edukasi, pencegahan, dan layanan bagi korban penyalahgunaan narkotika. Pengumuman ini disampaikan oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Alfarlaky, pada Jumat (7/6) dalam acara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menanggulangi peredaran gelap narkotika di wilayah yang secara geografis rawan.
Bupati Iskandar Usman menegaskan bahwa penyediaan lahan tersebut merupakan langkah konkrit untuk memperkuat jaringan penanganan narkoba di tingkat kabupaten. “Kami menyiapkan lahan sebagai langkah memperkuat kolaborasi dalam penanganan narkoba. Aceh Timur membutuhkan fasilitas rehabilitasi yang dapat memberikan pelayanan cepat dan mudah bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kehadiran BNNK dan pusat rehabilitasi akan meningkatkan kemampuan daerah dalam memberikan informasi, edukasi, serta layanan pemulihan yang terintegrasi.
Kerjasama antara Pemkab Aceh Timur dan BNNP Aceh telah melahirkan unit layanan terpadu yang mencakup pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Menurut Bupati, unit ini akan memperluas akses masyarakat terhadap materi edukatif dan layanan rehabilitasi yang sebelumnya sulit dijangkau. “Kehadiran unit layanan terpadu tersebut dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi, edukasi, serta layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kepala BNNP Aceh, Dedy Tabrani, menyoroti bahwa Kabupaten Aceh Timur termasuk wilayah rawan peredaran narkotika karena garis pantainya yang panjang menjadi jalur potensial bagi penyelundupan. “Kami menyadari Aceh Timur termasuk wilayah yang rawan penyelundupan narkotika melalui jalur-jalur pesisir. Karena itu diperlukan langkah nyata dari pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara serius,” ujar Tabrani. Ia menilai bahwa penyediaan lahan untuk BNNK dan pusat rehabilitasi merupakan langkah penting untuk menutup celah penanggulangan di wilayah tersebut.
Analisis para pakar kebijakan menunjukkan bahwa penempatan fasilitas BNNK di tingkat kabupaten dapat mempercepat respons pemerintah terhadap masalah narkoba, terutama di daerah dengan tantangan geografis. Dengan adanya kantor BNNK, koordinasi antara aparat keamanan, layanan kesehatan, dan lembaga sosial menjadi lebih terstruktur, memungkinkan deteksi dini serta penanganan kasus penyalahgunaan yang lebih efektif. Selain itu, pusat rehabilitasi yang terletak dekat dengan komunitas lokal diharapkan dapat mengurangi stigma sosial terhadap korban, sekaligus mempermudah proses reintegrasi mereka ke masyarakat.
Secara historis, Aceh Timur pernah menjadi titik masuk barang selundupan melalui laut, termasuk narkotika, sejak era konflik bersenjata. Upaya pemberantasan yang sempat terfragmentasi kini kembali digabungkan dalam satu kerangka kerja terpadu. Pemerintah pusat melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menekankan pentingnya desentralisasi fungsi BNNK, sehingga kabupaten dapat menyesuaikan strategi dengan kondisi lapangan. Kebijakan ini sejalan dengan program nasional “Narkoba Bebas 2025” yang menargetkan penurunan angka penyalahgunaan narkoba sebesar 30% pada akhir periode lima tahun.
Masyarakat Aceh Timur menyambut baik langkah ini, meski tetap menuntut transparansi dalam proses penetapan lokasi lahan serta keterlibatan warga dalam perencanaan fasilitas rehabilitasi. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat mengusulkan agar program edukasi narkoba dimulai sejak tingkat sekolah dasar, mengingat tingginya angka percobaan narkoba di kalangan remaja. “Pendidikan dini adalah kunci, dan fasilitas rehabilitasi yang mudah diakses akan memberi harapan bagi keluarga yang terdampak,” kata salah satu aktivis LSM.
Dengan terjalinnya kerja sama antara Pemkab Aceh Timur, BNNP, dan BNNK, diharapkan tercipta sistem penanganan narkotika yang lebih terintegrasi, mulai dari pencegahan, rehabilitasi, hingga pemberantasan. Bupati menutup pernyataannya dengan harapan bahwa langkah ini akan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan mewujudkan Aceh Timur yang lebih sehat, aman, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Artikel ini dikembangkan dari laporan berbagai sumber untuk mediasimoraya.com dengan penambahan analisis dan konteks.













