BOYOLALI, Mediasimoraya.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penahanan ijazah salah seorang alumni, SMK Bhakti Karya Simo menyampaikan klarifikasi resmi sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sekaligus untuk memberikan informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.
Pihak sekolah menegaskan bahwa SMK Bhakti Karya Simo tidak pernah menetapkan kebijakan yang menjadikan ijazah sebagai jaminan penyelesaian kewajiban administrasi. Sekolah senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa ijazah merupakan dokumen negara sekaligus hak peserta didik yang telah dinyatakan lulus.
Menanggapi beredarnya tangkapan layar pengumuman melalui grup WhatsApp yang berisi pemberitahuan bahwa “alumni yang sudah lunas administrasi dapat mengambil ijazah”, pihak sekolah menjelaskan bahwa pesan tersebut merupakan pemberitahuan kepada kelompok alumni tertentu dan tidak dimaksudkan sebagai larangan ataupun penolakan terhadap alumni lain untuk memperoleh ijazahnya.
Sekolah menyadari bahwa redaksi dalam pengumuman tersebut dapat menimbulkan beragam penafsiran di tengah masyarakat. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi bahan evaluasi agar penyampaian informasi kepada orang tua, wali murid, maupun alumni dapat dilakukan dengan bahasa yang lebih jelas, tepat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman pada masa mendatang.
Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan orang tua siswa telah dilakukan secara terbuka dan melalui proses mediasi yang berlangsung dengan baik. Dari hasil komunikasi tersebut, ijazah telah diserahkan kepada yang bersangkutan.
SMK Bhakti Karya Simo turut menyayangkan adanya beberapa informasi dalam pemberitaan yang menurut pihak sekolah belum sepenuhnya menggambarkan kronologi secara utuh. Sekolah berpandangan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik hendaknya memuat fakta secara lengkap, disertai penjelasan dari seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang objektif dan berimbang.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers sekaligus untuk menjaga akurasi informasi, SMK Bhakti Karya Simo akan menempuh mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
SMK Bhakti Karya Simo tetap berkomitmen memberikan pelayanan pendidikan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik. Sekolah juga membuka ruang komunikasi dengan orang tua, alumni, masyarakat, maupun seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan setiap persoalan secara musyawarah, konstruktif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak sekolah berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijaksana, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sehingga informasi yang diterima publik benar-benar lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.












