Pengacara Senior Togar Situmorang Ditolak Banding, Kasasi Diajukan atas Putusan PT Denpasar yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta

oleh -6 Dilihat
oleh
banner 468x60

Denpasar, Mediasimoraya.com – Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak upaya banding dalam perkara dugaan penipuan melibatkan Togar Situmorang, pengacara senior yang berbasiskan di Bali dan dikenal sebagai ‘Panglima Hukum’. Putusan PT memperberat hukuman menjadi 3 tahun penjara dari 2 tahun 6 bulan yang diberikan di Pengadilan Negeri Denpasar, serta menetapkan penahanan Togar dalam tahanan kota selama 30 hari. Namun, tim hukumnya menolak putusan ini, mempertimbangkan putusan tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan saksi yang meringankan.

Togar Situmorang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus penipuan senilai Rp 1,81 miliar. Dalam amar putusan, majelis hakim PT Denpasar, dipimpin Hakim Ketua Frida Ariyani, menetapkan sengketa hukum yang menguatkan dugaan kesalahan Togar. Namun, Rinto Maha, salah satu anggota tim kuasa hukumnya, menegaskan bahwa putusan PT belum berkekuatan hukum tetap karena tidak memenuhi persyaratan prosedural, termasuk tidak memeriksa ulang saksi mahkota yang diminta oleh pembelaan.

“Putusan ini belum inkracht, sehingga tidak bisa dieksekusi. Kami akan segera melanjutkan kasasi karena semua yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Rinto Maha dalam persidangan. Ia menambahkan bahwa permohonan tim kuasa untuk memperiksa ulang saksi mahkota tidak diperiksa oleh hakim, sehingga menurunkan keraguan akan kebenaran materi yang menjadi patokan putusan.

Reaksi tim kuasa hukum Togar Situmorang juga menekankan bahwa sengketa hukum dalam persidangan PT Denpasar tidak mempertimbangkan permohonan pembelaan untuk memanggil tiga saksi mahkota yang dianggap relevan untuk mendukung alasan Togar. Permohonan ini dianggap tidak diperhatikan oleh hakim, sehingga menurunkan kepercayaan terhadap keadilan prosedural.

Kasus ini menjadi sorotan karena Togar Situmorang dikenal sebagai salah satu pengacara terbaik di Indonesia, yang pernah menangani berbagai kasus kompleks. Namun, kekalahannya di PT Denpasar ini dianggap sebagai titik balik bagi karirnya yang penuh penghargaan. Bagi pelaku hukum, putusan ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merosakan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Analisis dari peneliti hukum pada Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menekankan bahwa putusan PT Denpasar perlu diperiksa melalui mekanisme kasasi karena tidak memenuhi standar kebenaran materi. “Secara hukum, putusan yang tidak mempertimbangkan saksi yang meringankan dan tidak memenuhi prosedur pemeriksaan ulang bisa dianggap tidak valid,” ujar Dr. Sari Nugraha, ahli hukum hukum pidana UMY.

Dampak potensi kasasi ini bisa memicu revisi prosedural di PT Denpasar, terutama terkait dengan kewenangan hakim dalam mengatur sengketa hukum dan pemeriksaan ulang saksi. Namun, proses kasasi diperkirakan akan memakan waktu lama, mengingat kompleksitas perdata hukum yang melibatkan pengacara ternama seperti Togar Situmorang.

Putusan PT Denpasar juga menguatkan sengketa akan keterlibatan Togar dalam penipuan, meskipun ia menegaskan secara konsisten bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pengacara klien. Kewenangan hukum Togar dalam menghadapi kasus ini menjadi sorotan, terutama karena reputasi yang tinggi dan pengaruh di kalangan pelaku hukum.

Artikel ini dikembangkan dari laporan berbagai sumber untuk mediasimoraya.com dengan penambahan analisis dan konteks.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.