PERATURAN JENJANG KARIER WARTAWAN DAN KARYAWAN
MediaSimoRaya.com
Diterbitkan oleh PT CAKRAWALA AKSARA DIGITAL
Pendahuluan
PT CAKRAWALA AKSARA DIGITAL sebagai penerbit MediaSimoRaya.com menerapkan sistem jenjang karier yang bertujuan membangun sumber daya manusia yang profesional, kompeten, berintegritas, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Jenjang karier ini disusun untuk memberikan kesempatan yang sama kepada setiap wartawan dan karyawan dalam mengembangkan kemampuan, meningkatkan kompetensi, serta memperoleh jenjang karier berdasarkan kinerja, dedikasi, integritas, dan hasil evaluasi perusahaan.
Perusahaan berhak melakukan penyesuaian terhadap jenjang karier sesuai kebutuhan organisasi, perkembangan perusahaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
I. WARTAWAN FREELANCE
Wartawan Freelance merupakan jenjang awal bagi individu yang bergabung sebagai kontributor atau reporter lepas di MediaSimoRaya.com.
Ketentuan
-
Wartawan Freelance diangkat berdasarkan keputusan Redaksi untuk membantu kegiatan peliputan dan penyusunan berita sesuai kebutuhan perusahaan.
-
Masa evaluasi Wartawan Freelance berlangsung paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian perusahaan.
-
Selama masa evaluasi, Wartawan Freelance diharapkan mengikuti pelatihan jurnalistik, orientasi perusahaan, dan apabila memungkinkan mengikuti pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh organisasi pers yang diakui.
-
Wartawan Freelance memperoleh:
- Kartu Identitas Wartawan Freelance;
- Surat Tugas apabila diperlukan;
- Akses sistem redaksi sesuai kewenangan;
- Honorarium atau insentif sesuai ketentuan perusahaan.
-
Wartawan Freelance wajib mematuhi:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Kode Etik Jurnalistik;
- Pedoman Pemberitaan Media Siber;
- Peraturan internal perusahaan.
-
Wartawan Freelance yang menunjukkan kinerja baik, disiplin, dan memenuhi standar perusahaan dapat diusulkan menjadi Wartawan Kontrak.
II. WARTAWAN KONTRAK
Wartawan Kontrak merupakan wartawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Ketentuan
-
Wartawan Kontrak wajib menandatangani Perjanjian Kerja sebelum melaksanakan tugas.
-
Masa kontrak ditetapkan sesuai kebutuhan perusahaan dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
-
Wartawan Kontrak bertanggung jawab atas peliputan, penulisan berita, serta pengembangan kanal atau desk yang menjadi tanggung jawabnya.
-
Wartawan Kontrak didorong untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga yang berwenang apabila telah memenuhi persyaratan.
-
Wartawan Kontrak memperoleh fasilitas sesuai kebijakan perusahaan, antara lain:
- Kartu Pers;
- Kartu Identitas Perusahaan;
- Surat Tugas;
- Honorarium atau gaji sesuai perjanjian;
- Insentif berdasarkan kinerja;
- Fasilitas kerja sesuai kebutuhan.
-
Wartawan Kontrak yang memenuhi standar kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi dapat dipromosikan menjadi Wartawan Tetap.
III. WARTAWAN TETAP
Wartawan Tetap merupakan jenjang profesional bagi wartawan yang telah memenuhi persyaratan perusahaan dan diangkat melalui Surat Keputusan Direksi.
Ketentuan
-
Wartawan Tetap diangkat melalui Surat Keputusan Direksi PT CAKRAWALA AKSARA DIGITAL.
-
Wartawan Tetap bertanggung jawab dalam menjaga kualitas jurnalistik, mengembangkan desk pemberitaan, serta membina wartawan junior.
-
Wartawan Tetap diharapkan memiliki kompetensi jurnalistik yang memadai dan didorong mengikuti Uji Kompetensi Wartawan sesuai jenjang yang berlaku.
-
Wartawan Tetap memperoleh hak sesuai ketentuan perusahaan, antara lain:
- Kartu Pers Permanen;
- Kartu Identitas Perusahaan;
- Gaji pokok;
- Insentif kinerja;
- Tunjangan sesuai kebijakan perusahaan;
- Kesempatan mengikuti pelatihan dan pengembangan profesional.
-
Wartawan Tetap dapat dipertimbangkan untuk menduduki jabatan struktural seperti:
- Koordinator Liputan;
- Redaktur;
- Redaktur Pelaksana;
- Wakil Pemimpin Redaksi;
- Pemimpin Redaksi.
IV. JENJANG KARIER KARYAWAN
Selain jenjang kewartawanan, perusahaan juga menerapkan jenjang karier bagi karyawan pada bidang:
- Administrasi;
- Keuangan;
- Pemasaran;
- Teknologi Informasi;
- Multimedia;
- Desain Grafis;
- Hubungan Masyarakat;
- Pengembangan Bisnis.
Promosi jabatan dilakukan berdasarkan:
- Masa kerja;
- Kompetensi;
- Integritas;
- Prestasi kerja;
- Disiplin;
- Kebutuhan perusahaan.
V. PENGEMBANGAN KOMPETENSI
MediaSimoRaya.com berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui:
- Pelatihan jurnalistik;
- Workshop;
- Seminar;
- Pendidikan profesi;
- Sertifikasi kompetensi;
- Uji Kompetensi Wartawan (UKW);
- Pelatihan teknologi media digital.
VI. EVALUASI KINERJA
Setiap wartawan dan karyawan akan dievaluasi secara berkala berdasarkan:
- Kualitas pekerjaan;
- Produktivitas;
- Kepatuhan terhadap Kode Etik;
- Disiplin kerja;
- Kerja sama tim;
- Loyalitas terhadap perusahaan;
- Kontribusi terhadap pengembangan MediaSimoRaya.com.
Hasil evaluasi menjadi dasar dalam pemberian penghargaan, promosi jabatan, maupun pembinaan.
VII. PENUTUP
Peraturan Jenjang Karier Wartawan dan Karyawan ini menjadi pedoman resmi dalam pengembangan sumber daya manusia di lingkungan MediaSimoRaya.com.
Perusahaan berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang profesional, adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh insan perusahaan untuk berkembang sesuai kemampuan dan prestasinya.
Peraturan ini dapat ditinjau dan diperbarui sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi yang berlaku.
Ditetapkan di Boyolali
PT CAKRAWALA AKSARA DIGITAL
Manajemen




