Kebijakan Larangan Buang Sampah Organik di Salatiga Menuai Keluhan, Warga Sebut Butuh Solusi Nyata dan Fasilitas Pendukung

oleh -6 Dilihat
oleh
banner 468x60

Salatiga, Mediasimoraya.com – Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Salatiga memberlakukan larangan bagi warga untuk membuang sampah organik ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ngronggo. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kapasitas TPA yang telah penuh, dengan harapan volume sampah yang masuk dapat dikurangi secara signifikan. Aturan baru tersebut mewajibkan setiap rumah tangga untuk mengelola sampah organik dari sumbernya, sementara sampah nonorganik tetap dapat dibuang melalui mekanisme yang berlaku dengan dikenai Retribusi Pelayanan Kebersihan Persampahan (RPKP) sesuai Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, sejumlah TPS juga mulai ditutup secara bertahap sebagai bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi.

Para warga, seperti Rencong yang tinggal di Kelurahan Tegalrejo, mengakui bahwa tujuan pemerintah untuk mengurangi volume sampah sangat baik. Namun, mereka menilai kebijakan tersebut diterapkan tanpa diimbangi kesiapan sistem dan fasilitas pendukung yang memadai. “Kami memahami tujuan Pemerintah Kota Salatiga untuk mengurangi volume sampah. Namun, kebijakan yang mewajibkan warga memilah sampah organik dan anorganik dirasa masih merepotkan karena belum diikuti dengan solusi yang jelas di lapangan,” ujarnya. Rencong menambahkan, sebelum aturan diberlakukan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu menyiapkan sistem pengelolaan dan fasilitas pendukung agar masyarakat tidak kebingungan. “Seharusnya sebelum aturan diterapkan, pemerintah terlebih dahulu menyiapkan sistem dan fasilitas pendukung. Saat ini banyak warga yang masih bingung harus membuang sampah ke mana setelah dipilah,” katanya.

Kondisi di lingkungan permukiman juga menjadi tantangan tersendiri karena tidak semua warga memiliki lahan untuk mengolah sampah organik menjadi kompos atau membuat biopori. Akibatnya, meskipun sudah dipilah, warga tetap kesulitan dalam pengelolaannya. Rencong berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga memberikan pendampingan dan menyediakan sarana yang memadai. “Kami berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan kebijakan, tetapi juga memberikan pendampingan, edukasi, serta menyediakan sarana yang memadai agar masyarakat dapat menjalankan aturan tersebut tanpa merasa terbebani,” tandasnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., menegaskan bahwa arah kebijakan pengelolaan sampah di Kota Salatiga sudah disusun secara bertahap dengan mengedepankan pengelolaan dari hulu hingga hilir. Menurutnya, perubahan pola pengelolaan sampah harus diawali dari kebiasaan masyarakat memilah sampah sejak dari rumah. “Kebijakan pengelolaan sampah di Kota Salatiga sebenarnya sudah jelas. Kuncinya adalah penanganan harus dilakukan mulai dari hulu hingga hilir. Yang paling mendasar adalah bagaimana kita memberikan edukasi kepada masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah, yaitu memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik memiliki nilai ekonomi sehingga bisa dijual atau didaur ulang, sedangkan sampah organik dapat dikelola sendiri menjadi kompos atau melalui biopori. Pemerintah juga siap memberikan pendampingan dan fasilitas sederhana agar masyarakat dapat mengelola sampah organik dengan mudah,” jelas Robby.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Salatiga juga telah menggandeng konsultan untuk menyusun strategi penanganan sampah secara menyeluruh dengan target menghilangkan penumpukan sampah dalam kurun waktu sekitar dua tahun. “Selain itu, Pemerintah Kota Salatiga telah bekerja sama dengan konsultan untuk menyusun strategi penanganan tumpukan sampah yang selama ini menjadi persoalan. Target kami adalah menghilangkan gunungan sampah dalam kurun waktu sekitar dua tahun. Ke depan, tidak boleh lagi ada penumpukan sampah. Seluruh sampah harus dikelola sesuai jenisnya. Dengan sistem ini, kami berharap pengelolaan sampah di Kota Salatiga menjadi lebih efektif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Analisis kebijakan ini menunjukkan bahwa meskipun tujuan pemerintah untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan layak mendapat apresiasi, implementasi yang terburu-buru dapat menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat. Ketidaksiapan fasilitas pendukung, seperti tempat pengolahan kompos komunal atau bank sampah, berpotensi menghambat tercapainya target pengurangan volume sampah. Selain itu, kurangnya edukasi yang masif dan pendampingan langsung kepada warga dapat mengurangi efektivitas kebijakan. Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, kasus Salatiga dapat menjadi pelajaran bagi daerah lain yang berencana menerapkan kebijakan serupa, yaitu pentingnya kesiapan infrastruktur, sosialisasi yang intensif, dan skema insentif atau bantuan bagi warga yang kesulitan mengelola sampah organik di lingkungan permukiman padat.

Secara historis, upaya pengelolaan sampah di Indonesia telah mengalami perkembangan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Beberapa kota besar seperti Bandung dan Surabaya telah menerapkan sistem pengolahan sampah berbasis komunitas dengan lebih matang, meskipun tidak sepenuhnya bebas dari kendala. Salatiga, sebagai kota kecil yang memiliki keterbatasan lahan, dapat belajar dari pengalaman kota-kota tersebut dengan menyesuaikan strategi ke lingkungan lokal. Misalnya, Bandung menerapkan program bank sampah yang telah terbukti mampu mengurangi volume sampah hingga puluhan persen, sementara Surabaya menggalakkan program pengolahan sampah menjadi energi (waste-to-energy) dengan melibatkan partisipasi masyarakat luas. Dengan mengadopsi pendekatan yang lebih komprehensif, Salatiga berpotensi menghindari keluhan warga dan mencapai tujuan pengurangan sampah yang berkelanjutan.

Ke depan, pemerintah kota perlu merancang roadmap yang lebih detail, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah organik skala rumah tangga atau komunal, penyediaan insentif bagi warga yang berhasil mengelola sampah menjadi kompos, serta program edukasi berkelanjutan yang melibatkan sekolah dan organisasi masyarakat. Koordinasi antar dinas, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta Bappeda, sangat penting untuk memastikan alokasi anggaran yang memadai dan pengawasan yang ketat terhadap progres kebijakan. Dengan demikian, kebijakan larangan buang sampah organik tidak hanya menjadi aturan yang memberatkan, tetapi juga transformasi nyata menuju kota yang lebih bersih, hijau, dan berdaya saing.

Artikel ini dikembangkan dari laporan berbagai sumber untuk mediasimoraya.com dengan penambahan analisis dan konteks.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.