Pencuri Dagangan Pasar Nusukan Ditangkap Polisi, Barang Dijual ke Warung Madura di Solo

oleh -9 Dilihat
oleh
banner 468x60

Solo, Mediasimoraya.com – Seorang pria berinisial RHS (32), warga Kelurahan Pajang, Kota Surakarta, diamankan petugas kepolisian setelah diduga melakukan pencurian barang dagangan berupa biskuit di salah satu kios Pasar Nusukan, Solo. Kejadian ini terungkap setelah petugas keamanan pasar mencurigai aktivitas tersangka, yang sebelumnya beberapa kali dilaporkan oleh pemilik kios mengalami kehilangan barang dagangan dalam kurun waktu terakhir. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat, dan tersangka yang telah diamankan di Pos Security Pasar Nusukan oleh petugas keamanan pasar, dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Petugas mendapat informasi bahwa seorang terduga pelaku pencurian telah diamankan di Pos Security Pasar Nusukan. Karena warga yang berkumpul semakin banyak, Tim Sparta langsung menuju lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kompol Edi Sukamto, Kasat Samapta Polresta Surakarta, Senin (3/8/2026). Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan aksi pencurian yang disebut telah terjadi berulang kali, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang dagangan berupa biskuit yang diduga hasil pencurian tersebut tidak disimpan oleh pelaku. Barang itu diduga dijual secara eceran ke sejumlah warung Madura yang berada di wilayah Surakarta. Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian juga akan mendalami dugaan penjualan barang hasil curian ke sejumlah warung di wilayah Surakarta.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pengelola Pasar Nusukan dan aparat kepolisian setempat. Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai seorang terduga pelaku pencurian yang telah diamankan oleh petugas keamanan pasar. “Kami segera merespons laporan tersebut untuk mencegah potensi konflik di tengah massa dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” kata Edi Sukamto. Polisi juga mengimbau agar pedagang lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap barang dagangan mereka, terutama pada jam-jam ramai pengunjung.

banner 336x280

Menurut pengamatan di lapangan, Pasar Nusukan merupakan salah satu pasar tradisional yang menjadi pusat perbelanjaan bagi warga Solo dan sekitarnya. Keberadaan banyak kios yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk makanan ringan seperti biskuit, membuatnya rentan terhadap tindak kejahatan. Beberapa pedagang yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa kehilangan barang dagangan bukan hal baru di pasar tersebut. “Kami sering kehilangan barang, tapi tidak pernah melaporkannya karena takut rumit,” kata salah satu pedagang. Kasus ini pun memicu perdebatan tentang efektivitas sistem keamanan di pasar tradisional. Beberapa pihak menilai bahwa keterbatasan jumlah petugas keamanan dan kurangnya sistem pengawasan modern menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa kesadaran pedagang untuk menjaga barang dagangan mereka sendiri masih perlu ditingkatkan.

Analisis terhadap kasus ini menunjukkan bahwa pencurian di lingkungan pasar tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan kepercayaan di antara para pedagang. Dengan mengamankan tersangka dan menyelidiki jaringan penjualan barang curian, kepolisian berupaya memutus mata rantai kejahatan ini. Selain itu, kasus ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah kota dan pengelola pasar untuk meningkatkan fasilitas keamanan, seperti pemasangan CCTV, peningkatan jumlah petugas keamanan, dan sosialisasi tentang prosedur pelaporan kehilangan.

Secara hukum, RHS masih berstatus sebagai terduga pelaku. Penetapan status hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, dan yang bersangkutan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum diverifikasi terkait kasus ini.

Artikel ini dikembangkan dari laporan berbagai sumber untuk mediasimoraya.com dengan penambahan analisis dan konteks.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.