Kebakaran CV Allpin Furniture di Jepara Menimbulkan Empat Korban

oleh -5 Dilihat

Jepara, Mediasimoraya.com – Kebakaran di CV Allpin Furniture di Kecamatan Jepara menyebabkan empat korban jiwa, di antaranya seorang pekerja dengan luka bakar berat dan seorang pekerja lainnya yang meninggal. Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (13/10/2026) di CV Allpin Furniture, Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara.

Pekerja Daryono dari Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling menjadi korban utama saat semburan api menyambar tubuhnya saat bekerja. Daryono terluka pada kaki, tangan, dan sebagian wajah dan masih menjalani perawatan intensif di RSUD R.A. Kartini Jepara. Ia menggambarkan situasi kebakaran sebagai “letusan seperti di film, seperti naga nyembur” yang membuatnya tidak mampu lari.

Di samping Daryono, pekerja asal Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri juga mengalami luka bakar dan dirawat di ruang intensif RSUD R.A. Kartini. Sebaliknya, seorang pekerja dari Kabupaten Batang meninggal dunia setelah terlibat dalam kebakaran tersebut. Jenazahnya telah dikembalikan ke kelurahan asal oleh keluarga korban.

Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar menjenguk para korban di RSUD R.A. Kartini pada hari Rabu (14/10/2026) bersama perangkat daerah seperti Baznas dan PMI untuk menyerahkan bantuan. Direktur RSUD R.A. Kartini Jepara, Hadi Sarwoko, menegaskan bahwa pihak rumah sakit akan memaksimalkan penanganan medis bagi para korban. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar Jepara, Albertus Kurniawan, menyatakan kebakaran terjadi sekitar pukul 13.05 dan pemadaman dimulai pukul 13.18.

Petugas pemadaman kesulitan karena serbuk kayu yang mudah terbakar menjadi kendala teknis. Petugas mulai mencari korban pada pukul 14.45 dan menemukan korban di bawah cerobong blower pada pukul 15.00. Penanganan ini dilakukan di tengah musim kemarau di mana pemerintah telah membagakan panduan standar operasional prosedur penanganan kebakaran melalui media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *