Polisi Boyolali Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual dengan Pemerasan, Korban Dipaksa Berhubungan Berulang Kali

oleh -6 Dilihat

Boyolali, Mediasimoraya.com – Polisi Kabupaten Boyolali berhasil menangkap tersangka JRP, 21 tahun, warga Karanganyar, yang diduga melakukan kekerasan seksual dan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial berusia 20 tahun, DP, warga Sawahan. Kasus ini terjadi setelah seriemu lima tahun tidak bertemu di mana korban dan tersangka kembali berkontak.

Menurut AKBP Indra Maulana Saputra, Kapolres Boyolali, penangkapan yang dilakukan pada 30 Juli 2026 merupakan hasil dari operasi koordinasi antara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan tim penyelidikan. Tersangka dan korban pernah saling mengenal sejak masa sekolah, namun setelah sekitar lima tahun tidak bertemu, hubungan mereka terbarukan pada pertemuan berikutnya yang berujung pada dugaan pelanggaran.

Kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka diduga merekam peristiwa seksual menggunakan telepon genggam tanpa sepengetahuan korban, kemudian memanfaatkan rekaman tersebut sebagai alat ancaman untuk memaksa korban mematuhi keinginan pribadi. Ancaman ini memaksa korban melakukan hubungan seksual di beberapa lokasi berbeda.

PPA Boyolali melengkapi investigasi dengan memeriksa saksi, mengumpulkan bukti digital, dan melakukan pertemuan dengan korban untuk memastikan keterangan yang akurat. Proses ini berlangsung selama beberapa minggu hingga terungkapkan rangkaian tindak pidana yang melibatkan pemerasan psikologis dan fisik.

Berita ini menegaskan bahwa tersangka dijerat berdasarkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 403 ayat (1) KUHP, yang memaksakan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan terus digali untuk melengkapi berkas resmi.

Implikasi kasus ini menyoroti kelangkaan sistem perlindungan perempuan di daerah pedesaan, terutama dalam menghadapi penggunaan teknologi sebagai sarana pemerasan. Kejadian ini memicu perdebatan publik tentang perlu.adanya edukasi seksual, perlindungan hukum yang lebih ketat, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani bukti digital.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diharapkan dapat bekerja sama dengan Polisi Boyolali untuk meningkatkan layanan konseling, pendampingan psikologis, dan pemulihan kesehatan mental korban. Pendekatan holistik ini penting untuk mencegah trauma berulang dan memastikan keadilan bagi korban.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat mekanisme hukum serta meningkatkan værasi pencegahan kekerasan seksual di seluruh wilayah. Keberhasilan penangkapan tersangka ini diharapkan menjadi wujud keberanian masyarakat untuk melaporkan penyimpangan dan memperkuat keyakinan bahwa pelaku tidak akan terlindungi oleh kekuasaan.

Redaksi Media Simo Raya
MediaSimoRaya.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *