Tambang Ilegal Galian C Marak di Sekitar Embung Karangbajang Sragen, Warga dan Tokoh Masyarakat Desak Penegakan Hukum

oleh -13 Dilihat

Sragen, MediaSimoRaya.com – Warga Dukuh Ngasinan, Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, digegerkan oleh aktivitas penambangan Galian C ilegal yang berlangsung tepat di jantung kawasan wisata Embung Karangbajang. Alat berat excavator Komatsu merk tersebut terlihat beroperasi tanpa henti pada Selasa (29/9/2026), mengeruk tanah uruk dan batu padas di lokasi yang berdekatan dengan ikon desa ‘I Love Purworejo – Bendung Karang Bajang’. Aktivitas ini tidak hanya merusak pemandangan tetapi juga menimbulkan debu tebal yang masuk ke rumah-rumah dan membuat jalan desa retak, memicu kekhawatiran akan longsornya tebing embung yang vital bagi irigasi.

Poin Utama Berita

  • Excavator Komatsu beroperasi tanpa izin di belakang ikon wisata Embung Karangbajang, Desa Purworejo, Sragen.
  • Warga mengeluhkan kerusakan jalan, debu, dan ancaman longsor; mereka menanyakan legalitas tambang tersebut.
  • Warsito, Ketua Komwil SMSI Solo Raya dan Dirut PT Berita Istana Negara, mengecam aktivitas tersebut dan mendesak penegak hukum untuk bertindak, bahkan menyebut dugaan keterlibatan mantan kepala desa dan pemilik alat berat.
  • Menurut UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, penambangan tanpa IUP dapat dihukum penjara lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Latar Belakang dan Kronologi

Penambangan tersebut terungkap setelah warga melakukan pengamatan pada Selasa pagi, di mana mereka melihat satu unit excavator Komatsu sibuk mengeruk material di area yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan wisata. Lokasi penambangan tepat di belakang monumen I Love Purworejo – Bendung Karang Bajang, yang merupakan aset desa dan infrastruktur pengairan penting bagi pertanian setempat. Aktivitas pengerukan yang terus-menerus dikhawatirkan akan mengikis stabilitas tebing embung, sehingga meningkatkan risiko bencana alam seperti jebolnya bendungan.

Warga sekitar melaporkan bahwa jalan desa yang dibangun dengan dana desa mulai rusak akibat lalu lintas berat yang ditimbulkan oleh truk dump yang mengangkut material hasil galian. Selain itu, debu yang dihasilkan oleh pengerukan tersebut masuk ke dalam rumah, menyebabkan iritasi pernapasan dan membuat lingkungan tidak sehat. “Kami sudah resah, jalan rusak, debu tebal masuk ke rumah, dan pernapasan jadi sesak,” keluh seorang warga yang tidak mau namanya disebut.

Reaksi Masyarakat dan Tokoh Lokal

Ketua Komwil SMSI Solo Raya dan Dirut PT Berita Istana Negara, Warsito, angkat bicara dan mengecam keras aktivitas penambangan ilegal tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan penambangan Galian C di tengah pemukiman warga karena hal ini mengganggu kenyamanan hidup, merusak ekosistem, dan merusak fasilitas umum yang dibiayai oleh dana desa. Warsito juga menyoroti dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh debu yang dihasilkan oleh aktivitas tersebut.

Selain itu, Warsito mengungkapkan informasi dari warga bahwa mantan Kepala Desa Purworejo berinisial Dipo dan seorang pemilik alat berat berinisial Puji diduga terlibat dalam operasi penambangan tersebut. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan keterlibatan ini dan mengambil tindakan tegas. “Kami minta APH segera menyelidiki dan menindak tegas. Jangan sampai Embung Karangbajang yang menjadi ikon wisata desa ini rusak,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, serta pemilik alat berat belum memberikan keterangan resmi mengenai aktivitas tersebut.

Tindakan Hukum dan Regulasi

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah eksploitasi sembarangan yang dapat merusak lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.

Menyinggung hal ini, Warsito menyerukan agar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah konkret. Tindakan tersebut meliputi inspeksi lapangan, pemeriksaan dokumen terkait izin, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penambangan ilegal. Ia juga meminta agar masyarakat dilibatkan dalam pengawasan untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

Analisis dan Implikasi Editorial MediaSimoRaya

Maraknya penambangan Galian C ilegal di sekitar Embung Karangbajang mencerminkan kegagalan tata kelola pemerintahan desa dalam mengawasi penggunaan sumber daya alam dan melindungi aset wisata lokal. Ketika infrastruktur vital seperti embung dikompromikan, tidak hanya mata pencaharian petani yang terancam, tetapi juga daya tarik pariwisata yang dapat menjadi sumber pendapatan daerah. Editorial ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, serta perlunya transparansi dalam pengelolaan dana desa agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Lebih jauh, kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah tentang perlunya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan, terutama di kawasan yang sensitif secara ekologis dan budaya. Partisipasi aktif masyarakat, didukung oleh penegakan hukum yang tegas, merupakan kunci untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan bahwa ikon wisata seperti Embung Karangbajang tetap lestari untuk generasi mendatang. MediaSimoRaya.com mendesak semua pihak terkait untuk tidak hanya bereaksi terhadap pelanggaran, tetapi juga merancang sistem pencegahan yang komprehensif guna melindungi lingkungan hidup dan hak-hak warga.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa dasar hukum penambangan ilegal Galian C di Sragen?

Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut?

Warga melaporkan dugaan keterlibatan mantan Kepala Desa Purworejo berinisial Dipo dan pemilik alat berat berinisial Puji, selain operator alat berat itu sendiri.

Apa dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan ini?

Dampak tersebut meliputi kerusakan jalan desa, debu yang masuk ke rumah causing gangguan pernapasan, dan ancaman longsor pada tebing embung yang dapat menyebabkan bencana jebolnya bendungan.

Redaksi Media Simo Raya
MediaSimoRaya.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *