Bupati Lampung Utara Pimpin Rapat Tindak Lanjut Monitoring PT. TWBP

by -10 Views

Lampung Utara-Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si, memimpin rapat koordinasi lanjutan diruang rapat wakil bupati untuk menindaklanjuti hasil monitoring dan inspeksi terhadap kelengkapan administrasi serta perizinan pada pabrik pengolahan singkong PT. TWBP kabupaten Lampung Utara. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD, serta perangkat daerah terkait seperti DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Dalam rapat ini, disampaikan rincian hasil kunjungan lapangan oleh Tim Monitoring Kabupaten pada 14 Mei 2025, yang mencakup berbagai aspek operasional perusahaan, sebagai berikut:

RINCIAN TEMUAN KUNJUNGAN DAN INSPEKSI PT. TWBP

I. Perizinan & Administrasi

Pelaporan penanaman modal rutin dan tertib.

Kewenangan izin berada pada Pemerintah Provinsi karena nilai investasi di atas Rp10 miliar.

UTTP (alat ukur timbang dan perlengkapannya) telah dilakukan tera ulang pada 19 November 2024; hasil pengawasan Metrologi per 22 April 2025 memenuhi standar.

II. Ketenagakerjaan & K3

Upah pekerja sesuai dengan UMK 2025.

Seluruh karyawan telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, penerapan K3 belum maksimal, terutama dalam penyediaan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).

III. Lingkungan & Limbah

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum memenuhi standar sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.

Belum tersedia dokumen teknis pengelolaan Limbah B3, limbah cair, dan emisi udara.

Meski begitu, laporan uji limbah dilakukan secara berkala.

Sumber air operasional berasal dari air permukaan, yang merupakan kewenangan Pemprov.

IV. Infrastruktur

Belum tersedia dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan belum terpasang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) standar.

Lahan parkir seluas 825 m² dengan kapasitas maksimum 34 truk fuso per hari.

V. Kontribusi PAD

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp24,3 juta dengan jatuh tempo Oktober 2025.

Pajak parkir yang dibayarkan sebesar Rp750 ribu per bulan.

Pajak air tanah dihitung melalui water meter, namun air operasional bersumber dari air permukaan.

VI. Rekomendasi Utama

PT. TWBP diberikan waktu 30 hari untuk memenuhi kewajiban sebagai berikut:

Menyusun dan menyerahkan dokumen ANDALALIN serta memasang APIL sesuai standar.

Meningkatkan pelaksanaan K3 serta melakukan pelatihan kepada pekerja.

Menyempurnakan sistem IPAL dan melengkapi dokumen lingkungan.

Melakukan monitoring limbah secara rutin serta menyampaikan laporan semester ke Dinas Lingkungan Hidup.

Mengingatkan kewajiban pajak daerah dan verifikasi penggunaan air tanah.

Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan menerima pemantauan berkala oleh Tim Kabupaten.

Bupati Hamartoni menegaskan bahwa temuan ini akan disampaikan secara resmi kepada pihak perusahaan, jika tidak ada kemajuan berarti, maka Pemkab akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam proses pengawasan ini meliputi:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perda Kabupaten Lampung Utara No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW 2022–2042.

Perda Kabupaten Lampung Utara No. 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami akan terus menegakkan aturan untuk memastikan investasi di Lampung Utara berjalan sehat, taat hukum, dan tidak mengabaikan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan,” tegas Bupati Hamartoni.

(Red)